Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMANFAATAN SEDIMENTASI DI LAUT PASCA DIUNDANGKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023

 Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya hayati dan non hayati.  Sumber daya hayati adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh mahluk hidup atau sumber daya yang tidak dapat diusahakan kembali, sedangkan sumber daya non hayati adalah kebalikan dari sumber daya hayati, atau segala sesuatu yang dapat dibaharui dan dimanfaatkan terus menerus. salah satu sumber daya non hayati adalah sedimentasi.

sedimentasi adalah proses pengendapan lumpur, kerikil, pasir, dan atau sisa-sisa organik di dasar laut atau di pesisir yang dipengaruhi oleh proses dinamika oseanografi seperti arus, gelombang, dan angin. Terjadinya sedimentasi pada lokasi yang memiliki ekosistem yang sensitif, maka akan mengganggu daya dukung ekosistem pesisir dan laut dan kegiatan di sekitarnya. Sedimentasi di pesisir dan laut dapat berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem yang berupa berkurangnya tutupan karang hidup, ketersediaan habitat lamun, mengganggu perkembangan kerang hijau, mengganggu tempat pemijahan ikan, tempat pengasuhan ikan dan tempat makan ikan. 

Adanya dampak yang ditimbulkan oleh sedimentasi sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang baik agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif. pengelolaan sedimentasi dilakukan agar sedimentasi tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut yang berupa :

1. Menurunnya kualitas lingkungan

2. Menurunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air

3. Rusaknya pemijahan ikan, pengasuhan ikan

4. Peningkatan kadar padatan tersuspensi

5. Pendangkalan yang menyebabkan banjir

Secara ekologi, pengendalian hasil sedimentasi di laut memiliki dampak positif yaitu :

1. Menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosiste pesisir dan laut

2. Mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir

3. Menjaga fungsi alur;

sedangkan dari aspek ekonomi, hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk;

1. Reklamasi di dalam negeri;

2. Pembangunan infrastruktur pemerintah seperti pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional;

3. Pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh pelaku usaha;

4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat;

pengelolaan hasil sedimentasi di laut mempertimbangkan :

1. Lokasi dan volume sedimen;

2. Cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem;

3. Penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah lingkungan

Pentingnya pengelolaan pemanfaatan sedimentasi sebagaimana dijelaskan di atas sehingga perlu diatur agar memberi manfaat bagi lingkungan dan juga pendapatan bagi negara. Oleh karena itu diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 meliputi 4 (empat) aspek yaitu :

1. Perencanaan;

    Perencanaan dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan yang disusun oleh tim kajian. Dokumen perencanaan memuat :

a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi laut

b. prakiraan  dampak sedimentasi terhadap lingkungan;

c. Upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut

d. rencana pemanfaatan hasil sedimentasi  di laut;

e. Rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

2. Pengendalian

    Pengendalian hasil sedimentasi di  laut dilakukan melalui pembersihan hasil sedimentasi di laut. Pembersihan hasil sedimentasi di laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga. Adapun sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut berupa kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia. Namun, apabila kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia maka dapat menggunakan kapal berbendera asing. Selain itu, kapal isap juga wajib menggunakan awak kapal berkewarga negaraan Indonesia. Apbila tidak tersedia, maka dapat menggunakan awak kapal asing yang dilaksanakan secara proporsional sesuai kebutuhan. 

3. Pemanfaatan

Hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan dapat berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi pantai, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan. Kegiatan penjualan dilakukan setelah mendapat izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pelaku usaha yang melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan, akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan. Pelaku usaha juga wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan kepada kementerian, menerima petugas pemantau untuk memastikan  lokasi dan volume serta tujuan penempatan material. Laporan realisasi volume dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari melalui e-logbook.

4. Pengawasan.

a. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan izin pemanfaatan pasir laut dilakukan dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat;

b. pengawasan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

c. pengawasan kepatuhan pelaksanaan izin pemanfaatan pasir laut dilakukan oleh kementerian.

5. Sanksi Administratif

pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, dan/atau denda admnistratif. Apabila pelaku usaha terlambat melakukan pembayaran PNBP dan pungutan lainnya akan dikenai denda admnistratif sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Lain-lain

Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104 sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar wilayah daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan  pelabuhan, dan terminal khusus, wilayah izin pertambangan, alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi, merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan. Persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko KBLI 08104 tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko

7. Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posting Komentar untuk "PEMANFAATAN SEDIMENTASI DI LAUT PASCA DIUNDANGKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023"