BAGAN DI JAYAPURA DAN PERMASALAHANNYA
Bagan adalah salah satu alat tangkap yang dioperasikan pada malam hari dengan bantuan cahaya lampu untuk menarik ikan untuk berkumpul dan selanjutnya jaring diangkat. Alat tangkap bagan termasuk alat tangkap yang pasif dan tidak berpotensi merusak lingkungan. Namun, penggunaan alat tangkap bagan berperahu perlu diatur karena dapat menimbulkan beberapa permasalahan yaitu overfishing, mengganggu alur pelayaran
Hari ini Rabu 10 Juli 2024 kami dari Satuan Pengawasan SDKP Jayapura laksanakan coffee morning di Hotel Maxone Jayapura. Tema kegiatan yaitu sosialisasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dengan alat tangkap bagan berperahu (kapal bagan). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap aktivitas kapal perikanan di Jayapura. Sebagaimana kami rutin melaksanakan patroli dan terdapat permasalahan yang termasuk rumit yaitu mengenai keberadaan bagan dengan ukuran kapal yang besar. Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan di Perairan, bagan dikelompokkan dalam alat penangkapan jaring angkat dan dikenal dengan nama bagan berperahu.
Dalam peraturan Menteri Nomor 36
tahun 2023, penempatan bagan berperahu berdasarkan pada bobot kapal, dimana
ukuran kapal 6 GT –30 GT pada jalur II (
4 – 12 mil) sedangkan untuk kapal yang berukuran di atas 30 GT melakukan
penangkapan ikan pada jalur III (di atas 12 mil). Regulasi ini menjadi problem
bagi sebagian bagan di Jayapura karena terdapat bagan yang berukur di atas 30
GT, namun secara jenis kapal kapalnya tidak mungkin melakukan penangkapan ikan
di atas 12 mil.
Inilah yang menjadi latar
belakang dilakukannya sosialisasi kepada pemilik kapal dengan menghadirkan
petugas yang berwenang dalam mengurus kapal perikanan.
Saran yang diberikan yaitu
pemilik kapal diberi alternatif apakah tetap dengan ukuran saat ini dengan
ketentuan melakukan penangkapan di atas 12 mil atau memotong bagian kapalnya
sehingga ukurannya bisa memenuhi hingga dapat diterbitkan perizinan berusaha
yang sesuai ketentuan.

.jpeg)




Posting Komentar untuk "BAGAN DI JAYAPURA DAN PERMASALAHANNYA"