Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BAGAN DI JAYAPURA DAN PERMASALAHANNYA


Bagan adalah salah satu alat tangkap yang dioperasikan pada malam hari dengan bantuan cahaya lampu untuk menarik ikan untuk berkumpul dan selanjutnya jaring diangkat. Alat tangkap bagan termasuk alat tangkap yang pasif dan tidak berpotensi merusak lingkungan. Namun, penggunaan alat tangkap bagan berperahu perlu diatur karena dapat menimbulkan beberapa permasalahan yaitu overfishing, mengganggu alur pelayaran

Hari ini Rabu 10 Juli 2024 kami dari Satuan Pengawasan SDKP Jayapura laksanakan coffee morning di Hotel Maxone Jayapura. Tema kegiatan yaitu sosialisasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dengan alat tangkap bagan berperahu (kapal bagan). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap aktivitas kapal perikanan di Jayapura. Sebagaimana kami rutin melaksanakan patroli dan terdapat permasalahan yang termasuk rumit yaitu mengenai keberadaan bagan dengan ukuran kapal yang besar. Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan di Perairan, bagan dikelompokkan dalam alat penangkapan jaring angkat dan dikenal dengan nama bagan berperahu.








Dalam peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2023, penempatan bagan berperahu berdasarkan pada bobot kapal, dimana ukuran kapal  6 GT –30 GT pada jalur II ( 4 – 12 mil) sedangkan untuk kapal yang berukuran di atas 30 GT melakukan penangkapan ikan pada jalur III (di atas 12 mil). Regulasi ini menjadi problem bagi sebagian bagan di Jayapura karena terdapat bagan yang berukur di atas 30 GT, namun secara jenis kapal kapalnya tidak mungkin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil.

Inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya sosialisasi kepada pemilik kapal dengan menghadirkan petugas yang berwenang dalam mengurus kapal perikanan.

Saran yang diberikan yaitu pemilik kapal diberi alternatif apakah tetap dengan ukuran saat ini dengan ketentuan melakukan penangkapan di atas 12 mil atau memotong bagian kapalnya sehingga ukurannya bisa memenuhi hingga dapat diterbitkan perizinan berusaha yang sesuai ketentuan.

Alternatif yang diberikan tentunya menjadi pilihan yang berat bagi pemilik kapal. Karena kapal-kapal tersebut tidak bisa menangkap ikan di atas 12 mil, dan bila dipotong  akan menyebabkan ketidakstabilan kapal.
Polemik ini sudah lama menjadi masalah bagi pengelolaan perikanan di Jayapura karena bila diterapkan, maka kapal-kapal bagan yang telah beroperasi selama puluhan tahun terancam tidak bisa jalan.

Posting Komentar untuk "BAGAN DI JAYAPURA DAN PERMASALAHANNYA"